Bimbingan Teknis Penegakkan Displin Pegawai Perpusnas Sebagai Implementasi PP Nomor 53 Tahun 2010
Salemba, Jakarta – Perpustakaan Nasional bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penegakkan Disiplin Pegawai di lingkungan Perpusnas. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil agar menjadi pedoman bagi pejabat dan pegawai negeri sipil yang berkepentingan. Peserta yang hadir meliputi seluruh Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, Pimpinan Tinggi Pratama hinga Pengawas yang bertempat di ruang Ausitorium Perpusnas, Salemba pada Rabu (30/1). Adapun pengertian disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Kepala Perpustakaan Nasional Muhammad Syarif Bando dalam arahannya memaparkan pentingnya mengimplementasikan dan mengawal tegaknya disiplin aparatur sipil negara di lingkungan Perpusnas. Menurutnya setiap pegawai harus bekerja keras agar dapat menghasilkan kinerja nyata dalam memenuhi tugas dan fungsi institusi Perpustakaan Nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. “Fungsi aparatur sipil negara ada tiga yang pertama sebagai penyelenggara kebijakan publik, yang kedua sebagai pelayan publik, dan yang ketiga sebagai perekat dan pemersatu bangsa,” tutur Syarif. Kepala Perpusnas menegaskan dalam menegakkan disiplin, setiap aparatur sipil negara harus berkomitmen dan berkonsentrasi penuh pada tugas pokok sebagai pelayan publik.
Kepala Perpustakaan Nasional mencontohkan dimana perusahaan-perusahaan besar dunia seperti Apple, Amazone, Google, Berkshire Hathaway, Starbucks, Walt Disney dan lainnya bisa membangun disiplin pegawai dengan kesadaran dari dalam karena ingin menunjukkan prestasi perusahaan untuk menjadi besar. “Anda tahu Amazone awalnya hanyalah berawal seperti Bukalapak yang kemudian sukses dan mendunia, dimana kunci suksesnya adalah membangun suatu komitmen untuk disiplin,” jelas Syarif. Oleh karena itu Syarif meminta kepada Sekretaris Utama Sri Sumekar untuk menegakkan aturan agar disiplin pegawai meningkat. Dengan demikian institusi Perpusnas dapat mengemban tugas dan fungsi dengan baik dimana perpustakaan menjadi urusan wajib sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bimbingan Teknis Penegakkan Displin Pegawai tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Kepegawaian Negara yaitu Muhammad Syafiq, Rosmerianna, dan Sutarna. Ketiganya merupakan pejabat pengawas di lingkungan pertimbangan Badan Kepegawaian Negara yang bertugas menyelesaikan banding administratif PNS yang dijatuhi hukuman dan pemberhentian. “Kami sehari-hari menangani kasus-kasus yang cukup berat, kenapa berat karena kasus-kasus ini rata-rata adalah berujung kepada pemberhentian. Selain itu kami juga diberikan tugas tambahan untuk menjadi kuasa hukum Pak Menpan RB untuk mewakili beliau menghadapi gugatan PNS di pengadilan TUN Jakarta,” terang Syafiq. Syafiq menjelaskan bahwa bimtek yang terselenggara, selain paparan juga disertai sesi tanya jawab dan simulasi penegakan disiplin.
Leave Your Comments