Tugas dan Fungsi Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah
Berdasarkan Pergub Nomor 37 Tahun 2022 Dinas Perpustakaan dan Arsip mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
1. Tugas
Dinas Perpustakaan dan Arsip mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Perpustakaan dan Arsip sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2. Fungsi
perumusan rancangan kebijakan teknis bidang pengembangan, pembinaan dan pendayagunaan perpustakaan dan arsip sesuai standar nasional;
pengembangan, pembinaan teknis dan pendayagunaan semua jenis perpustakaan dan pembinaan teknis kearsipan terhadap perangkat daerah provinsi, BUMD provinsi dan kabupaten/kota sesuai standar nasional;
pelaksanaan kerja sama dan jaringan di bidang perpustakaan dan arsip dengan pusat, badan, unit/satuan kerja lain sesuai standar nasional;
pelaksanaan dan pengelolaan serah simpan karya cetak dan karya rekam terkait koleksi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pelaksanaan dan pengelolaan arsip sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
pelaksanaan layanan koleksi bahan pustaka rujukan, naskah multimedia sesuai standar nasional;
pelaksanaan dokumentasi dan pendayagunaan koleksi deposit dan arsip daerah sesuai standar nasional;
penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan sumber daya manusia, sarana dan prasarana sesuai standar nasional;
penetapan peraturan dan kebijakan pengembangan fungsional, pustakawan dan arsiparis di skala provinsi sesuai kebijakan nasional;
penyelenggaraan pendidikan dan latihan fungsional dan teknis di bidang perpustakaan dan arsip sesuai standar nasional;
pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional pustakawan dan arsiparis pelaksana sampai dengan pustakawan madya dan arsiparis muda sesuai ketentuan yang berlaku; dan
pelaksanaan urusan kesekretariatan Dinas Perpustakaan, dan Arsip.