Arsiparis di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah sedang Melaksanakan Rapat
Sebagai tenaga profesional di bidang kearsipan yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya pada lembaga negara, Jabatan Fungsional Arsiparis memiliki jenjang jabatan yang terbagi dalam 2 (dua) kategori. Kategori pertama yaitu Keterampilan dengan jenjang jabatan Arsiparis Pelaksana, Arsiparis Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia, kategori kedua yaitu Keahlian dengan jenjang jabatan Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Muda, Arsiparis Ahli Madya, dan Arsiparis Ahli Utama.
Penetapan jenjang jabatan Arsiparis untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah 80% (delapan puluh persen) berasal dari pendidikan, pengelolaan arsip, pembinaan kearsipan, dan pengembangan profesi kearsipan, serta paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang yang merupakan kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok Arsiparis.
Jenjang pangkat Arsiparis tingkat terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Arsiparis Pelaksana: 1. Pengatur, golongan ruang II/c. 2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d; b. Arsiparis Pelaksana Lanjutan: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a. 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; c. Arsiparis Penyelia: 1. Penata, golongan ruang III/c. 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. Jenjang pangkat Arsiparis tingkat ahli sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu: a. Arsiparis Pertama: 1. Penata Muda, golongan ruang III/a. 2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b; b. Arsiparis Muda: 1. Penata, golongan ruang III/c. 2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; c. Arsiparis Madya: 1. Pembina, golongan ruang IV/a. 2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b. 3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; d. Arsiparis Utama: 1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d. 2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah sendiri memiliki 6 orang Arsiparis dengan jenjang jabatan dan golongan yang berbeda. 1 (satu) orang Arsiparis Pelaksana Lanjutan dengan golongan Penata Muda (III/b), 2 (dua) orang Arsiparis Penyelia dengan golongan Penata Tingkat I (III/d), 1 (satu) orang Arsiparis Penyelia dengan golongan Penata Muda Tingkat I (III/b), dan 2 (dua) orang Arsiparis Ahli Pertama dengan golongan Penata Muda (III/a).
Plh. Kadispursip Prov. Kalteng Arthur Mukkun mengatakan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Arsiparis harus diikutsertakan dalam pendidikan maupun pelatihan.
“Kita menyadari bahwasanya jabatan profesional seperti Arsiparis ini perlu terus ditingkatkan kompetensi dan pengetahuannya, oleh karena itu kita mengikutsertakan para Arsiparis dalam berbagai diklat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kembali lagi ini semua dilakukan untuk mendukung kinerja pemerintah,” ucapnya saat ditemui, Kamis (28/3/2024).
Arthur berharap peminat profesi Arsiparis terus meningkat karena ke depannya tenaga profesional Arsiparis memiliki peluang yang lebih besar dan akan semakin banyak dibutuhkan.
Leave Your Comments