Kembangkan Perpustakaan Sekolah dan Madrasah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Dispursip Kalteng Laksanakan Rakertek Bidang Perpustakaan Sekolah dan Madrasah 2024
Kembangkan Perpustakaan Sekolah dan Madrasah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Dispursip Kalteng Laksanakan Rakertek Bidang Perpustakaan Sekolah dan Madrasah 2024
Kembangkan Perpustakaan Sekolah dan Madrasah di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Dispursip Kalteng Laksanakan Rakertek Bidang Perpustakaan Sekolah dan Madrasah 2024
Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah (Dispursip Kalteng) melalui Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Bidang Perpustakaan Sekolah dan Madrasah Tingkat Provinsi Tahun 2024, bertempat di ruang pertemuan Swiss-Belhotel Danum, Kota Palangka Raya, Senin (18/11/2024).
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca Elahni Hajati SW membuka acara secara resmi.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca Elahni Hajati SW. Turut hadir pula Pustakawan Utama Guntur Talajan dan Pejabat Administrator yakni Kepala Bidang Arsip Yerson serta Kepala Bidang Layanan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama Perpustakaan Kuntep Berkat Asi.
Foto bersama peserta Rapat Kerja Teknis Bidang Perpustakaan Sekolah dan Madrasah Tingkat Provinsi Tahun 2024
Kegiatan rakertek dilaksanakan berangkat dari kewenangan dan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan amanat dan perintah Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpusatakaan, pasal 10 Pemerintah Daerah berwenang : huruf (a) menetapkan kebijakan daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan di wilayah masing-masing dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 80 penyelenggaraan perpustakaan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban untuk huruf (a) menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah dan huruf (d) menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan serta pasal 83 setiap sekolah/madrasah berkewajiban untuk : huruf (a) menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan.
Dalam sambutan yang disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca bahwa perpustakaan sekolah dan madrasah berperan penting dalam upaya meningkatkan literasi membaca siswa Indonesia yang rendah.
Narasumber dan moderator dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Bidang Perpustakaan Sekolah dan Madrasah Tingkat Provinsi Tahun 2024
Namun, kondisi dan kenyataan di lapangan mayoritas perpustakaan sekolah di Indonesia masih memprihatinkan. Beliau juga menekankan bahwa perpustakaan sekolah dan madrasah memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi informasi di era digital saat ini, di saat semua informasi berapa dalam satu tangan yakni ponsel pintar atau smartphone. Karena itu, perpustakaan sekolah/madrasah wajib berinovasi secara berkelanjutan agar tetap relevan dan mampu memberikan layanan berkualitas kepada pemustaka di lingkungan sekolah dan madrasah.
Sementara itu, secara terpisah, Plh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah Arthur Mukkun menambahkan bahwa kajian pengukuran Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) di 14 Kabupaten dan Kota Provinsi Kalimantan Tengah juga sebagai tolak ukur kegiatan pelaksanaan Rapat Kerja Teknis Bidang Perpustakaan Sekolah dan Madrasah Tahun 2024. Rapat ini juga sebagai upaya menginergiskan dan mengolaborasikan program kegiatan lintas organisasi/lembaga dalam penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian, rapat ini juga diharapkan akan melahirkan jalinan kerja sama antar organisasi/lembaga dalam pengembangan perpustakaan sekolah/madrasah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Narasumber dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis Bidang Perpustakaan Sekolah dan Madrasah Tingkat Provinsi Tahun 2024 ini adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Kapuas Suwarno Muriyat, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya diwakili Mira Marlina dan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah diwakili oleh Mohammad Aini. (Firmanto/Edt:Renny/Ft:Firmanto)
Leave Your Comments