Survei Tingkat Gemar Membaca (TGM) dan Perhitungan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 Resmi Ditutup
Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah bekerjasama Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten dan Kota dengan dalam melaksanakan survei Tingkat Gemar Membaca (TGM) dan Perhitungan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan pada Pasal 45 ayat (1) “Pelaksanaan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf (b) diukur melalui indikator kinerja perpustakaan”, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana huruf (V) perpustakaan dengan IKK : (a) Tingkat Gemar Membaca (TGM), (b) Indek Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) sesuai dengan Standar Nasional Indonesia : Metode dan Prosedur untuk menilai dampak Perpustakaan (SNI ISO 16439:2014,IDT : Information and Documentation Methods and Procedures for Assessing the impact of Libraries) oleh Perpustakaan Nasional RI.
Poster survei Tingkat Gemar Membaca (TGM) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024
TGM dan IPLM merupakan komponen yang menjadi bagian dari penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPDP) Provinsi, Kab dan Kota yang menjadi kegiatan wajib Tahunan yang dilakukan oleh Dinas teknis penyelenggara bidang perpustakaan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang nantinya menjadi dasar dalam menentukan arah dan kebijakan kedalam penyusunan Program/Kegiatan penyelengaraan perpustakaan di wilayah masing-masing.
pada Tahun 2024 dalam upaya meningkatkan tingkat kematangan dan kualitas data sesuai dengan standar dalam Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah yang akan dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan tetap memperhatikan dan berpedoman pada : Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Keputusan Kepala BPS Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Survei Statistik Sektoral, Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2019 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah. Penerapan Aspek Pengelolaan Kegiatan Statistik dengan pembina data sudah baik. Hal ini dibuktikan dengan adanya bukti dukung rekomendasi BPS Kalimantan Tengah Nomor V-22.6200.003 dan V-22.6200.001 sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah Ibu Hj. Nunu Adriani., SE., M.Pd, melalui Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca Ibu Elahni Hajati SW., ST., MT. menyampaikan bahwa kegiatan survei statistik bidang sektoral : bidang perpustakaan pengukuran Tingkat Gemar Membaca (TGM) dan Perhitungan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 pada 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah dilaksanakan dengan jangka waktu pelaksanaan selama 3 (tiga) bulan: Juni, Juli dan berakhir pada tanggal 31 AgustusTahun 2024.
Leave Your Comments