PPID Dispursip Kalteng Siap Melayani Permintaan Informasi dari Masyarakat
Dispursip Kalteng di Jalan AIS Nasution Nomor 11, Palangka Raya
Pejabat Pelaksana Informasi Publik (PPID) Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah siap melayani permintaan informasi publik sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ketua PPID Dispursip Kalteng, Artur Mukkun menyampaikan bahwa kesiapan layanan dimaksud dengan menyediakan ruang PPID di Lantai 1 Kantor Dispursip Kalteng dan berbagai kelengkapannya. " Selain ruangan yang senyaman mungkin, kita juga mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik lewat berbagai saluran informasi seperti Website dan Sosial Media" Jelasnya
Tersedia juga fitur dalam website secara online maupun aplikasi desktop secara offline di ruang PPID untuk melayani permintaan informasi yang masih belum tersedia secara rinci. Harapannya, dengan adanya layanan ini, masyarakat makin mengenal Dispursip Kalteng dan berbagai layanannya. (Isabela / Foto Aspi)
Leave Your Comments