Kadispursip Kalteng Telah Serahkan LHKPN Periodik 2022
Kadispursip Kalteng Nunu Andriani
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah (Kadispursip Kalteng) Nunu Andriani telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Periodik Tahun 2022.
Laporan harta kekayaan ini telah tercatat dalam LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi diumumkan secara periodik. Dikutip dari Pengumuman LHKPN KPK, Kadispursip Kalteng Nunu Andriani sudah melaporkan harta kekayaannya pada 14 Maret 2023 untuk LHKPN Periodik Tahun 2022.
Dalam laporan tersebut, tercatat data harta diantaranya tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Sementara itu, KPK melalui situs resminya menjelaskan bahwa untuk menjaga pemberantasan korupsi, Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diantaranya menyebutkan bahwa mewajibkan Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara untuk menyampaikan LHKPN. (Isabella/Foto : Istimewa)
Leave Your Comments