Yuk, Cari Tahu Apa Saja Standar Kompetensi Seorang Arsiparis
Beberapa Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah
Arsiparis adalah seorang profesional yang memiliki tugas, wewenang dan tanggung jawab di kearsipan. Dalam dunia Pegawai Negeri Sipil (PNS), arsiparis merupakan jabatan fungsional yang terbagi menjadi 2 kategori yaitu jabatan tingkat terampil dan jabatan tingkat ahli.
Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi kearsipan, Arsiparis PNS harus melewati proses Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu pada Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia No. 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis menyebutkan aspek yang termasuk dalam standar kompetensi arsiparis, yaitu :
- Pengetahuan
Aspek pengetahuan merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang arsiparis dalam melakukan kegiatan kearsipan yang tidak hanya meliputi pengetahuan tentang pengelolaan arsip saja namun juga keilmuan lainnya seperti sejarah, budaya, informasi dan teknologi, ekonomi serta ilmu lainnya yang mendukung tugas arsiparis.
- Keterampilan dan/atau Keahlian
Arsiparis harus memiliki keterampilan dalam melakukan pengelolaan, menempatkan, menemukan kembali arsip, dan memilah golongan arsip serta terampil dalam menggunakan sarana prasarana sehingga dapat menyajikan arsip secara cepat dan tepat sesuai kebutuhan.
- Sikap kerja
Seorang Arsiparis dituntut untuk memiliki sikap kerja yang profesional yakni sabar, teliti, mandiri, bertanggung jawab serta memiliki peran aktif dalam menjalankan tugas kearsipan.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah memiliki 6 (enam) orang arsiparis yang terdiri dari 4 (empat) orang arsiparis kategori terampil dan 2 (dua) orang arsiparis kategori ahli.
“Pesatnya perkembangan teknologi mendorong arsiparis untuk memiliki kemampuan dan keahlian menggunakan teknologi. Oleh karena itu, kita mendukung pengadaan pengembangan kompetensi arsiparis agar mereka selalu siap dalam setiap situasi dan kondisi perkembangan zaman,” jelas Plh. Kadispursip Prov. Kalteng Arthur Mukkun, Rabu (24/4/2024).
Diharapkan dengan adanya tenaga profesional arsiparis yang ada saat ini, berbagai kegiatan kearsipan dapat terlaksana sebagaimana mestinya dan menyadarkan masyarakat dan instansi pemerintah maupun swasta akan pentingnya menjaga dan merawat arsip agar tetap terjaga.
Leave Your Comments