Dalam melindungi hak dan kepentingan organisasi-organisasi atau instansi maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya, baik dalam bentuk media cetak maupun lainnya yang mengandung informasi penting merupakan peranan penting dari arsip. Arsip biasanya disimpan di ruang dalam bangunan yang dirancang dengan struktur, materi dan sistem penanganan khusus yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan terhadap perlindungan arsip di dalamnya yang disebut Depo Arsip.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memiliki depo arsip yang terletak di Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. RTA Milono, No. 1, Palangka Raya. Depo arsip Prov. Kalteng digunakan untuk menyimpan arsip-arsip statis yang mempunyai masa retensi sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan arsip-arsip statis ini diperoleh dari akuisisi arsip dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 33 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, bidang arsip yang sebelumnya merupakan bagian dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi bergabung dengan perpustakaan yang berfungsi sebagai lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan fungsi kearsipan daerah.
Namun, depo arsip yang ada sekarang merupakan hak guna pinjam pakai dari Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Oleh karena itu, agar Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dapat berfungsi secara maksimal, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah mengharapkan adanya pembangunan depo arsip baru karena Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah selaku Lembaga Kearsipan di daerah belum memiliki depo arsip sendiri.
Leave Your Comments