Belum ada permintaan khusus informasi publik yang masuk ke PPID Dispursip Kalteng selama tahun 2022
Selama tahun 2022, belum ada permintaan informasi khusus yang diminta oleh masyarakat ke Pejabat Publikasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov.Kalteng).
Hal ini diungkap Arthur Mukkun, Sekretaris Dispursip Prov. Kalteng sekaligus Ketua Pelaksana PPID Dispursip Prov.Kalteng di ruang kerjanya, Senin (5/1/2023)
"Mungkin masyarakat sudah cukup puas dengan informasi yang kami sajikan lewat berbagai saluran informasi, namun secara sistem, kami tetap siap jika memang suatu saat akan ada permintaan informasi dari masyarakat yang diajukan lewat form online maupun offline yang sudah kami sediakan" Tambahnya
Sebagaimana diketahui bahwa pembentukan PPID bertujuan untuk membantu badan publik dalam menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk mengakses informasi publik dari badan publik, seperti rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. (Isabela / Foto Ist)
Leave Your Comments