Seiring dengan perkembangan era informasi dan keterbukaan publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) semakin strategis dalam melaksanakan pelayanan publik. Sejalan dengan ini, Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah melakukan rapat koordinasi di Ruang Referensi Dispursip Kalteng, Rabu (4/1/2023) guna melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan.
Strategi penerapan untuk meningkatkan PPID bagi masyarakat diantaranya adalah harus memiliki pengembangan inovasi, menerapkan standar pengelolaan informasi publik, menggunakan teknologi yang tepat, mempunyai pengawasan dan penilaian, memiliki sarana dan prasarana yang tepat serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang terpenuhi.
Untuk itu, setelah melakukan rapat koordinasi diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan.
Leave Your Comments