Dispursip Kalteng Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis Tahun 2023
Peserta Kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Arsip Statis Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah Tahun 2023
Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Provinsi Kalimantan Tengah melalui Bidang Arsip menggelar kegiatan sosialisasi pengelolaan arsip statis kabupaten/kota se Prov. Kalteng, bertempat di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Prov. Kalteng, Kamis (27/7/2023).
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yaitu pengelolaan arsip statis adalah proses pengendalian arsip statis secara efisien, efektif, dan sistematis meliputi akuisisi, pengolahan, preservasi, pemanfaatan, pendayagunaan, dan pelayanan publik dalam suatu sistem kearsipan nasional.
Kepala Dispursip Prov. Kalteng Nunu Andriani mengatakan bahwa salah satu elemen penting dalam upaya tata kelola pemerintah yang baik dan pemerintah yang bersih dalam rangka penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis dan terbuka sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah adanya jaminan negara atas hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Arsip sebagai identitas jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggung jawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara. Sesuai dengan yang tertulis “Arsip Sebagai Simpul Pemersatu Bangsa”. Diharapkan para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi pengelolaan arsip statis dapat menerapkan di masing-masing Instansi,” ungkapnya.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik tentang pengelolaan arsip yang baik, menjamin perlindungan keperdataan, pengelolaan dan kemanfaatan arsip serta terwujudnya pengelolaan arsip yang tertib, mudah di cari dan aman. (Isabella/Foto : Dimas)
Leave Your Comments