Perpustakaan Kecamatan Wajib Dibentuk dan Menyinergikan Program Mahasiswa KKN sebagai Rintisan Agen Literasi Desa dan Kelurahan Buah Rekomendasi Hasil Raker
Perpustakaan Kecamatan Wajib Dibentuk dan Menyinergikan Program Mahasiswa KKN sebagai Rintisan Agen Literasi Desa dan Kelurahan Buah Rekomendasi Hasil Raker
Perpustakaan Kecamatan Wajib Dibentuk dan Menyinergikan Program Mahasiswa KKN sebagai Rintisan Agen Literasi Desa dan Kelurahan Buah Rekomendasi Hasil Raker
Rapat Kerja Teknis Perpustakaan Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 dilatarbelakangi oleh perintah dan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan selain itu berdasarkan hasil Kajian Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) telah dilakukan selama 3 (tiga) tahun dan dilaksanakan secara berkolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi bersama Kabupaten dan Kota se-Kalimantan Tengah, dalam data yang telah dihasilkan bahwa di Provinsi Kalimantan Tengah dari 1.576 Desa/Kelurahan hanya terdapat 925 yang telah memiliki Perpustakaan Desa/Kelurahan sedangkan dari 136 Kecamatan belum ada terbentuk Kelembagaan Perpustakaan dikutip dari Laporan Ketua Pelaksana Kegiatan Kepala Bidang Pengembangan Perpustakan dan Pembudayaan Gemar Membaca, DISPURSIP KALTENG ibu Elahni Hajati SW., ST., MT.
Peserta Rapat Kerja Teknis Perpustakaan Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024
Dalam pelaksanaan Raker yang diikuti Camat, Kepala Desa, Lurah, serta Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten dan Kota sebagai Peserta juga menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Tengah disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bapak Bernie Saputra., S.IP., MA, selanjutnya dari Biro Organisasi SETDA Provinsi Kalimantan Tengah oleh Ibu Gusti Titin Sumarni, S.IP., M.A.P., dan Narasumber dari Kepala UPT Perpustakaan Universitas Palangka Raya (UPR) Bapak Dr. Kusnida Indrajaya., M.Si.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Pasal 10 “Pemerintah Daerah berwenang : huruf (b) mengukur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan perpustakaan di wilayah masing-masing, Pasal 15 ayat (2) pembentukan perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat serta Pasal 16 “Penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan kepemilihan terdiri atas : huruf (d) perpustakaan kecamatan dan huruf (e) Perpustakaan Desa/Kelurahan, oleh karena itu Peserta Raker bersepakat untuk mendorong pembentukan perpustakaan kecamatan dan perpustakaan desa/kelurahan di wilayah masing-masing dilihat dari aspek kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang undangan tutur Ibu Gusti Titin Sumarni, S.IP., M.A.P. dari Biro Organisasi SETDA Provinsi Kalimantan Tengah dalam materinya.
Selain itu dalam materi yang disampaikan Kepala UPT Perpustakaan Universitas Palangka Raya (UPR) Bapak Dr. Kusnida Indrajaya., M.Si. dengan mensinergikan program MBKM Membangun Desa atau sering disebut juga Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) yang merupakan salah satu bentuk kegiatan pembelajaran dalam program Merdeka Belajar, kesempatan dari Program ini memberikan kepada mahasiswa untuk terlibat langsung dalam pembangunan dan pengembangan desa/kelurahan yang nantinya bisa menghasilkan Agen Literasi Desa, agen ini nantinya akan bertugas mengembangkan dan mempromosikan kegiatan literasi dikomunitas tingkat desa/kelurahan dengan tujuan memberdayakan masyarakat melalui peningkatan kemampuan membaca, menulis dan memahami informasi.
Adapun wujud nyata dari Agen Literasi Desa yang dilahirkan nantinya diharapkan berperan dalam mendirikan perpustakaan atau pojok baca, mengembangkan program literasi digital : meningkatkan ketrampilan dan menguasai teknologi, pengunaan komputer selain itu agen literasi desa/kelurahan juga dapat melakukan kolaborasi dengan berbagai Pihak, melaksanakan kegiatan literasi : klub baca, diskusi buku, membaca dan menulis dan juga dapat memberikan pelatihan, pengembangan kapasitas sesuai dengan keilmuan mahasiswa yang menjadi agen literasi desa/kelurahan.
Peserta Raker mengajukan pertanyaan kepada Narasumber
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Bapak Bernie Saputra., S.IP., MA dalam materinya juga menambahkan bahwa Perpustakaan Desa dan Kelurahan dapat berkontribusi dalam menghasilkan Sejarah Desa melalui melalui sebuah buku dan tulisan yang nantinya menjadi koleksi perpustakaan, selain itu lanjutnya Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) mahasiswa di tingkat desa/kelurahan ikut berkontribusi secara aktif dalam penulisan buku tata batas desa.
Leave Your Comments