Kompetensi yang Harus Dimiliki oleh Seorang Pustakawan
Beberapa Pustakawan di Perpustakaan Kalteng
Profesi pustakawan pasti sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, khususnya yang sering berkunjung ke perpustakaan. Menurut kode etik Ikatan Pustakawan Indonesia yang disebut pustakawan adalah seseorang yang melaksanakan kegiatan perpustakaan dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.
Untuk menjadi seorang pustakawan yang mumpuni, di tahun 2012 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) mengeluarkan standar kompetensi pustakawan yang terbagi dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu :
Kompetensi Umum, yaitu kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh setiap pustakawan, diperlukan untuk melakukan tugas-tugas perpustakaan, meliputi mengoperasikan komputer tingkat dasar, menyusun rencana kerja perpustakaan dan membuat laporan kerja perpustakaan.
Kompetensi Inti, yaitu kompetensi yang dibutuhkan untuk mengerjakan tugas-tugas inti dan wajib dikuasai oleh pustakawan, meliputi melakukan seleksi bahan perpustakaan, melakukan pengadaan bahan perpustakaan, melakukan pengatalogan deskriptif dan subyek, melakukan peratawan bahan perpustakaan, melakukan layanan sirkulasi dan referensi, melakukan penelusuran informasi sederhana, melakukan promosi perpustakaan, melakukan kegiatan literasi informasi, dan memanfaatkan jaringan internet untuk layanan perpustakaan.
Kompetensi Khusus, yaitu kompetensi tingkat lanjut yang bersifat spesifik, meliputi membuat karya tulis ilmiah, melakukan kajian perpustakaan, membuat literatur sekunder, melakukan perbaikan bahan perpustakaan, melakukan penelusuran informasi kompleks, dan merancang tata ruang dan perabot perpustakaan.
Tujuan adanya Standar Kompetensi Pustakawan adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat, pengelola dan Pembina perpustakaan bahwa Pustakawan benar-benar telah mendapatkan kualifikasi yang telah ditentukan, untuk memberikan jaminan kepada Pustakawan bahwa mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya telah dijamin oleh Pembina dan pengelola perpustakaan, dan untuk memberikan jaminan kepada Pustakawan bahwa Pembina atau pengelola perpustakaan menjamin kebutuhan hidupnya yang bersifat primer dan esensial baik jasmani maupun rohani.
Plh. Kadispursip Prov. Kalteng, Arhur Mukkun menyetujui bahwa pustakawan harus berkompetensi agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta mampu menjalankan tugas dan kewajibannya.
“Peran pustakawan memang penting dalam sebuah perpustakaan, sehingga perlu ditingkatkan kompetensinya dalam semua aspek dengan tujuan agar pustakawan mampu mengikuti perkembangan zaman dan kemajuan di bidang iptek, serta meningkatkan profesionalisme pustakawan. Itu semua dapat menunjang kemajuan dan perkembangan perpustakaan sehingga semakin banyak masyarakat yang terjangkau informasi dan literasi,” terang Arthur, Senin (22/4/2024).
Arthur mengharapkan para Pustakawan yang ada di Perpustakaan Kalteng mampu memberikan layanan yang prima bagi pemustaka dan berkompetensi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Leave Your Comments