Arsiparis Dispursip Kalteng sedang Membahas Program Kerja Kearsipan
Arsiparis adalah profesi yang jarang disorot oleh kebanyakan orang, tetapi justru memiliki peluang dan prospek yang menjanjikan. Dalam dunia Pegawai Negeri Sipil (PNS), Arsiparis merupakan Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup fungsi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip menjadi informasi publik pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Jabatan Fungsional Arsiparis dikategorikan dengan jabatan tingkat terampil dan jabatan tingkat ahli. Untuk tingkat terampil, jenjang Jabatan Arsiparis yaitu Arsiparis Pelaksana, Arsiparis Pelaksana Lanjutan, dan Arsiparis Penyelia. Sedangkan untuk tingkat ahli, jenjang Jabatan Arsiparis yaitu Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Muda, Arsiparis Ahli Madya, dan Arsiparis Ahli Utama.
Di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, terdapat 6 (enam) orang Arsiparis yang terdiri dari 1 orang Arsiparis Pelaksana Lanjutan, 3 orang Arsiparis Penyelia, dan 2 orang Arsiparis Ahli Pertama.
“Saat ini kita memiliki 6 orang Arsiparis dari jabatan tingkat terampil dan jabatan tingkat ahli. Ke depannya kita akan membutuhkan lebih banyak tenaga Arsiparis, semoga profesi ini semakin diminati karena kesempatan menjadi Arsiparis memiliki peluang yang lebih besar sekarang ini,” ujar Plh. Kadispursip Prov. Kalteng Arthur Mukkun, saat ditemui, Jumat (8/3/2024).
Dengan adanya tenaga Arsiparis di Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah diharapkan mampu mendukung kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan menjadikan Kalteng lebih maju.
Leave Your Comments