Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 sebagai berikut :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau perubahannya;
- Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
PPID Pelaksana bertanggung jawab mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik secara fisik yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi serta-merta;
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
Adapun fungsi dari PPID Pelaksana pada pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai berikut :
- Untuk memudahkan koordinasi dalam pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh informasi;
- Untuk memudahkan pengembangan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar;
- Untuk menghindari pejabat badan publik yang tidak membidangi informasi dan komunikasi disibukkan oleh urusan pelayanan informasi;
- Agar pelayanan informasi publik dalam satu pintu;
- Untuk mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik;
- Untuk meminimalkan sengketa Informasi Publik