x
D I S P U R S I P K A L T E N G

Telepon: (0536) 3221575

Email: dispursip.kalteng@gmail.com

PPID Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah

  • Visi Misi

    Visi

    "Mewujudkan Pelayanan Informasi publik yang lancar, terbuka, mudah dan cepat"

    Misi

    • Meningkatan keterbukaan informasi dalam penyelenggaran pemerintahan
    • Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan
    • Meningkatkan sinergitas dengan seluruh perangkat daerah Prov. Kalteng dalam memberikan pelayanan masyarakat terhadap informasi publik
    • Meningkatkan layanan informasi yang cepat, mudah dan terbuka

     

  • Tugas & Fungsi

    Tugas dan Tanggung Jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun  2010  tentang  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  14  Tahun  2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik, pasal 14 sebagai berikut :

    • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
    • Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku;
    • Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
    • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
    • Pengujian konsekuensi;
    • Pengklasifikasian informasi dan/atau perubahannya;
    • Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses; dan
    • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

     

    PPID Pelaksana bertanggung jawab mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik secara fisik yang meliputi:

    • informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    • Informasi serta-merta;
    • informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

     

    Adapun fungsi dari PPID Pelaksana pada pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai berikut :

    • Untuk memudahkan koordinasi dalam pengumpulan, penyimpanan, dan pendokumentasian seluruh informasi;
    • Untuk memudahkan pengembangan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar;
    • Untuk menghindari pejabat badan publik yang tidak membidangi informasi dan komunikasi disibukkan oleh urusan pelayanan informasi;
    • Agar pelayanan informasi publik dalam satu pintu;
    • Untuk mempermudah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik;
    • Untuk meminimalkan sengketa Informasi Publik

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi PPID PELAKSANA

Pengarah/Atasan PPID
Hj. Nunu Andriani, SE., M.Pd
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah
Pengarah/Atasan PPID
- Undefined -
Kepala Bidang Layanan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Perpustakaan
Pengarah/Atasan PPID
- Undefined -
Kepala Bidang Pengembangan
Tim Pertimbangan
- Undefined -
Kepala Bidang Layanan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Perpustakaa
Tim Pertimbangan
- Undefined -
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca
Tim Pertimbangan
- Undefined -
Kepala Bidang Arsip

Pencarian

Pencarian berita untuk mendapatkan informasi terbaru.