PPID Pembantu Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah berupaya memberikan pelayanan informasi publik dan berkomitmen untuk :
Memberikan pelayanan informasi yang prima berdasarkan Undang?Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang berorientasi pada pelayanan publik;
Memberikan kemudahan kepada publik dalam mendapatkan informasi yang diperlukan dengan murah dan sederhana;
Menyediakan dan memberikan informasi publik yang dikuasai secara akurat, benar dan tidak menyesatkan;
Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
Bertindak proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat serta menjamin seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik;
Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
Tidak melakukan pungutan biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam memberikan layanan informasi publik.
Keterbukaan nformasi Publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance.
Pengelolaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat. Berikut adalah beberapa regulasi yang mengatur Keterbukaan Informasi Publik :
Sahabat Perpustakaan, untuk informasi lain tentang Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah juga dapat menghubungi via Whatsapp : 0822 5056 9900.