Dispursip Kalteng Raih Anugrah Menuju Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah
Keterbukaan Informasi Publik – Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kalteng Nomor : 92/KEP/KI KALTENG/XII/2020 tentang Hasil Pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Terhadap Badan Publik di Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2020, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik kualifikasi Menuju Informatif dengan nilai 85,30.
Penghargaan itu diserahkan oleh Komisi Informasi, yang diterima langsung Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (15/3/2021).
Dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fahrizal Fitri mengatakan Pemberian Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik di Prov. Kalteng menunjuk kinerja masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar.
“Ini adalah menunjuk kinerja masing-masing layanan publik dalam rangka memenuhi standar. Bagaimana keterbukaan informasi publik bisa diakses oleh publik”, ucap Fahrizal Fitri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri mengaku bangga dengan adanya dinas-dinas yang mendapatkan penghargaan tersebut dan hendaknya instansi lain yang belum menerima dapat meningkatkan kualitas.
“Saya bangga, ini menunjukan bahwa semakin banyak lembaga yang masuk kategori itu dan saya berharap yang belum masuk kategori segera memperbaiki kinerja. Dalam rangka mengikuti atau memenuhi standar daripada kualifikasi keterbukaan informasi. Instansi yang belum informatif saya minta untuk dipublikasikan juga agar menjadi dorongan perbaikan kinerja dalam publikasi,” pintanya.
Leave Your Comments