Akreditasi Perpustakaan Desa dan Kelurahan, Perpusnas RI Libatkan Asesor Kalimantan Tengah
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pada Pasal 18 bahwa setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan, maka dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan desa dan kelurahan setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan wajib berpedoman sesuai standar nasional perpustakaan yang berlaku di seluruh Indonesia, serta di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas RI) sebagai pemegang mandat dan berwenang dalam penilaian akreditasi, pada tahun 2024 Direktorat Standarisasi dan Akreditasi melibatkan asesor daerah dalam pelaksanaannya.
Plh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah Arthur Mukkun
Plh. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah Arthur Mukkun menjelaskan bahwa akreditasi merupakan sebuah proses dalam mengukur penerapan standar nasional oleh perpustakaan umum, khusus, perguruan tinggi dan sekolah. Arthur juga menambahkan dalam proses penilaian akreditasi perpustakaan dilakukan berdasarkan instrumen yang telah disusun dan disahkan oleh Kepala Perpusnas RI.
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca Elahni Hajati Singkar Wawei
Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Gemar Membaca Elahni Hajati Singkar Wawei secara teknis menambahkan penjelasan bahwa berdasarkan hasil koordinasi Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah dengan pihak Perpusnas RI, dalam penilaian akreditasi perpustakaan desa dan kelurahan disasarkan kepada perpustakaan yang telah menerima bantuan Program Tranformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS) yang tersebar pada 13 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan akreditasi perpustakaan desa dan kelurahan secara teknis yang melibatkan 11 asesor daerah baik provinsi mapun kabupaten sebagai penilai penerapan standar perpustakaan yang telah dilakukan.
Selain itu, jumlah perpustakaan yang terakreditasi akan berdampak pada capaian Indikator Kinerja Perpustakaan yakni meningkatnya nilai capaian Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) provinsi, kabupaten dan kota. Tujuan yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan perpustakaan sesuai dengan standar nasional di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah adalah jumlah ketersediaan perpustakaan berstandar nasional, rasio ketercukupan koleksi perpustakaan dengan jumlah penduduk (1 orang : 2 koleksi), meningkatnya persentase kemanfaatan perpustakaan oleh masyarakat, meningkatnya jumlah masyarakat gemar membaca, serta peningkatan dan keterlibatan kegiatan masyarakat di perpustakaan pada Provinsi Kalimantan Tengah.
Leave Your Comments